Kementerian Agama Berikan Insentif Bagi Guru Non PNS di Sekolah Agama, Segini besarannya

0
58
Insentif Guru Non PNS di Sekolah Agama

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam, mengumumkan keputusan penting terkait pemberian insentif bagi guru non PNS di Sekolah Agama yang mengajar di Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah.

Dalam pengumuman tersebut, Kemenag menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bentuk apresiasi kepada para guru non PNS yang telah lama berdedikasi di RA dan madrasah.

Tujuan dari pemberian insentif ini adalah untuk mendorong peningkatan kinerja para guru non PNS dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan agama.

Insentif Guru Non PNS di Sekolah Agama

Penting untuk diketahui bahwa insentif ini hanya diberikan kepada guru non PNS yang mengajar di tingkat pendidikan RA, MI, MTS, MA, dan MAK.

Para guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah juga berhak menerima tunjangan ini, termasuk Guru Tetap Yayasan (GTY) yang terdaftar secara resmi dengan izin pendirian dari Kementerian Agama.

BACA JUGA: Contoh Proposal Kegiatan Sekolah Terbaru Tahun 2023

Bagi guru yang memenuhi syarat, seperti memiliki Nomor Pokok Kepegawaian (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta beban kerja minimal 6 jam tatap muka, berkesempatan untuk mendapatkan insentif ini.

Jumlah penerima insentif telah ditentukan berdasarkan kuota proporsional yang diajukan oleh para guru dan disetujui oleh Kementerian Agama.

BACA JUGA: Rekomendasi Daftar Lima Game Slot Penghasil Uang, Terbukti Cuan

Besaran insentif yang akan diterima oleh guru non PNS adalah sebesar Rp 250.000,00 per bulan, per individu. Pembayaran insentif akan dilakukan dalam dua tahap setiap semester.

Namun, penting bagi setiap guru yang menerima insentif ini untuk menandatangani surat pernyataan kinerja sebagai komitmen terhadap pengabdian mereka.

Pemberian insentif ini akan dihentikan jika guru non PNS yang menjadi penerima insentif telah mencapai usia 60 tahun atau telah diangkat sebagai PNS.

Kemenag berharap bahwa langkah ini akan memberikan dorongan dan pengakuan kepada para guru non PNS dalam mengembangkan pendidikan agama yang berkualitas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here